Polrestabes Medan Bekuk 3 Curanmor di Simpang Melati, Begini Modusnya!

Ketiga tersangka yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Seroja Simpang Melati Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Kamis (28/11/2019).

Adapun ketiga orang pelaku yang diamankan yakni FAM (23) warga Jalan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, PAS (27) warga Perumahan Milala dan AS (24) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketiganya beraksi melakukan pencurian pada Selasa (26/11/2019) dinihari. Saat itu, korban T Sinulingga (37) melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2866 AGI di Jalan Seroja Simpang Melati Kecamatan Medan Tuntungan.

Korban yang sedang pusing diduga mabuk seketika menepikan kendaraannya di tepi jalan. Tak dinyana, korban yang dalam keadaan tidak berdaya didatangi oleh ketiga pelaku, bukan untuk ditolong tapi untuk melarikan sepeda motor korban.

“Korban yang kehilangan sepeda motornya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto kepada wartawan.

Usai menerima laporan tersebut, dikatakannya, pihaknya menerima informasi kalau ketiga pelaku sedang berada di kawasan Kampung Sejahtera (eks Kampung Kubur) Jalan KH Zainul Arifin untuk menjual sepeda motor korban.

“Mendapatkan informasi itu personel lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiganya di Kampung Sejahtera,” kata Eko.

Dari ketiganya turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X