Polisi Ungkap Peredaran 11 Kg Sabu! Dikirim Via Bandara, Narkoba Dikemas Oatmeal

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti narkoba. Aribowo

Medan | Jurnal Asia
Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Percut Sei Tuan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 kg Jumat (29/11/2019).

Dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 7 orang tersangka yakni OS (45) warga negara Malaysia, S alias Sukri (25) dan S (20) keduanya warga Jl Dusun Tengah Kecamatan Langkahan Aceh Utara

K (36) warga Kecamatan Peurlak Aceh Timur, DI alias Mustadi alias Alex (39). MA (56) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, dan MS (49) warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Medang Deras Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan para pelaku mengedarkan narkoba ada yang mengedarkan lewat bandara udara untuk dikirimkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

“Ada satu kasus yang cukup menonjol yaitu 9 kg sabu yang diungkap pada tanggal 27 November kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Hotel (Jalan Gatot Subroto),” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.

Dari pengungkapan di hotel tersebut, dijelaskan Kapolres pihaknya membekuk 2 orang tersangka yakni K dan DI dengan total barang bukti 9 kg sabu.

“Yang menarik kelompok ini masuk dari bandara-bandara di Surabaya, Palu dan Medan sendiri, mereka bisa lolos lewat bandara dengan membungkusnya lewat oatmeal (makanan gandum) dan dimasukan maju tidak terdeteksi X Ray,” ujarnya.

Dadang mengatakan barang ini dipasok dari berbagai kota yakni Pekan Baru, Batam, yang akan diedarkan di Kota Medan. “Ini jadi perhatian kita bersama agar mewaspadai peredaran narkoba di Bandara. Ini modus (narkoba disamarkan lewat makanan) pertama kali kita temukan di Medan,” kata Kapolrestabes.

Kemudian, pihaknya juga membekuk 2 orang tersangka berinisial S alias Sukri dan S yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg dengan modus menyimpan di dalam sepatu. “Yang ini barang dari Aceh akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut Dadang, menjelaskan pihaknya juga mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg. “Tersangka diamankan pada tanggal 22 Oktober di salah satu hotel di Medan,” ujarnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menambahkan pihak kepolisian juga membekuk 2 orang pengedar narkoba di Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi dan mengamankan 2 tersangka yakni MA dan MS dengan barang bukti 1 kg sabu, dan 4 butir pil ekstasi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X