Polisi Tangkap Perobek Al-Qur’an di Masjid Raya Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memaparkan kasus penistaan agama yang meresahkan masyarakat Medan. Aribowo

Medan | Jurnal Asia
Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota dan masyarakat mengamankan seorang pelaku perobekan kitab suci Al-Qur’an yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Medan. Kamis (13/2/2020).

Tersangka penistaan agama ini berinsial DIM (44) warga Jalan Utama Medan. Tersangka ditangkap saat akan beraksi membuang lembaran Al-Qur’an yang telah dirobeknya ke pinggir jalan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan.

Aksi tersangka bukan ini saja, sebelumnya, Jumat (7/2/2020) pagi tersangka telah melancarkan aksinya membuang robekan Al-Qur’an di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Modus pelaku, mengambil Alquran saat salat di Masjid Raya, lalu dibawa ke kamar mandi dan di robek. Setelah merobeknya pelaku lalu mengantongi sobekan kitab suci itu dan ditebarkan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja persis di depan hotel,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat menggelar konferensi pers, Kamis sore tadi.

Warga yang mendapatkan laporan ini, lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan membekuk tersangka. “Tidak ada tempat bagi siapa saja yang menggangu kondusifitas Kota Medan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, pihak berwajib turut mengamankan barang bukti sejumlah lembaran robekan Al-Qur’an, dan uang Rp750 Ribu.

Sementara disinggung mengenai motif perobekan ini, Kombes Pol Jhonny Isir menyampaikan pihaknya masih mendalaminya. “Tersangka sehat, tidak ada gangguan jiwa, begitu pun nanti kita cek kondisi kejiwaannya (secara medis),” ujarnya.

Ketua BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Drs H Ulumuddin, MS menambahkan, pihaknya bersyukur karena pihak kepolisian dapat menangkap pelaku, sehingga Kota Medan tetap kondusif.

“Jangan sampai ada lagi yang merobek kitab suci. Karena pelaku sudah tertangkap, kita harus tetap menjaga kondusifitas dan jangan main hakim sendiri,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X