Poldasu Ringkus Eks Bupati Tapteng

Terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/5). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bupati Tapanuli Tengah nonaktif tersebut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15.

Usai Jalani Hukuman KPK

Medan | Jurnal Asia

Petugas Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut menangkap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang.

Bonaran diamankan di Lapas Sukamiskin Bandung setelah selesai menjalani hukuman kasus korupsi, Selasa (16/10).

“Dia (Bonaran) sudah berada di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/10).

Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018/Polda Sumut. Pada tahun 2014, saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah.

“Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS,” sebut Nainggolan.

Nainggolan merinci, tanggal 29 Januari 2014 korban dan suaminya menyerahkan langsung uang sebesar Rp570 juta kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga. Saat itu tidak ada dibuat kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku. Sehari kemudian, korban mengirim uang sebesar Rp150 juta melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55, atas nama Farida Hutagalung.

“Pada 3 Februari 2014 korban kembali mengirim uang senilai Rp500 juta melalui Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah. Uang itu dikirim ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Lalu, pada 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi,” beber Nainggolan.

Dikatakan Nainggolan, dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar-mengejar tersangka yang terlibat,” pungkas Nainggolan.

Seperti diketahui, Poldasu melakukan penangkapan ‘bebas tampung’ terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10). Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang. (ial/put)

Close Ads X
Close Ads X