Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu, Hasil Tangkapan Maret – Juli 2020

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkoba sebanyak 51 Kg sabu, 1.603 pil ekstasi dan 40,7 kg ganja, Rabu (22/7/2020).

Barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara direbus dengan air mendidih. Sedangkan untuk barang bukti ganja, polisi melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkoba dari bulan Maret sampai Juli 2020.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu, Kapolda Sumut Beri Penghargaan ke 49 Personel Polrestabes Medan

“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 83 orang berhasil diamankan. Di mana dua dari 83 tersebut ditembak tegas dan terukur dan meninggal dunia,” ujarnya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan Dirditresnarkoba, Kombes Robet Dacosta.

“Ini merupakan bentuk serius dari Polda Sumut yang memberantas narkoba. Dua tersangka yang ditembak tegas, lantaran melakukan perlawanan dan melukai petugas kami,” sambungnya.

Lanjut Kapolda Sumut, dalam pengungkapan kasus narkoba, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.

Masih dikatakan Irjen Pol Martuani, dengan pengungkapan ini Polda Sumut berhasil menyelamatkan 555.201 orang dari bahaya narkoba. (wo)

Close Ads X
Close Ads X