Pilkada Serentak, KPU Medan Lantik 453 PPS

Anggota PPS mengikuti pelantikan di Lapangan Cadika Medan Johor. (Ist)

Medan | Jurnal Asia
KPU Kota Medan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Medan di 5 lokasi terpisah dalam dua gelombang, Senin (15/6/2020).

Pelantikan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ini menandai tahapan Pilkada Medan 2020 kembali berlanjut setelah sempat ditunda akibat pandemi virus corona Covid-19.

Informasi dihimpun adapun 5 lokasi pelantikan PPS yakni Zona 1 di Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat akan melantik PPS khusus Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat dan Medan Tembung. Lalu Zona 2 di Lapangan Cadika, Medan Johor akan melantik PPS di Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru dan Medan Johor.

Baca Juga : KPU Medan Sampaikan 2 Syarat Utama Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Kemudian Zona 3 di Lapangan Jalan Rahmadsyah Kantor Camat Medan Area akan melantik PPS di Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Maimun dan Medan Area.

Selanjutnya Zona 4 di Parkiran Taman Bunga Jalan Kejaksaan (samping Kantor KPU Kota Medan) akan melantik PPS di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Kota. Terakhir Zona 5 di Lapangan Tanah 600, Medan Marelan akan melantik PPS di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.

Di Lapangan Cadika Medan Johor, pengambilan sumpah dan janji PPS dilakukan oleh anggota KPU Medan Zefrizal. Juga tampak pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.

Dalam amanatnya, Zefrizal menekankan pentingnya menjaga integritas kepada para PPS yang dilantik.

“Mulai hari ini, sampai 31 Januari 2021 maka sesungguhnya anda adalah penyelenggara pemilu. Kedepan, sesungguhnya bapak, ibu, hadirin harus lebih mengutamakan yang namanya kepentingan publik daripada kepentingan pribadi,” kata Zefrizal.

Dikatakannya ada harapan besar rakyat kepada penyelenggara pemilu dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. Penyelenggara juga didorong untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan menguatkan sosialisasi Pilkada 9 Desember.

“Dimana pun saudara berada, saudara terikat oleh Undang-undang, Peraturan DKPP, dan Peraturan KPU,” jelasnya.

Di 21 kecamatan di Kota Medan, ada 151 kelurahan. Setiap kelurahan, ada 3 orang anggota PPS, totalnya sebanyak 453 PPS dilantik. Selain KPU, Bawaslu juga terhitung mulai 13 Juni sudah mengaktifkan kembali Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa. (wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X