Petugas Gabungan Tertibkan APK

Medan | Jurnal Asia

Meski sudah ada aturan tegas yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon maupun tiang listrik, tetap saja masih ada APK yang dipasang.

Selasa (20/11) malam, petugas gabungan Polsek Medan Baru dan Kecamatan Medan Baru melakukan penertiban dengan mencopot APK yang terpasang di sepanjang Jalan Kangkung, Jalan Iskandar Muda dan Jalan Jamin Ginting Medan.

Sebelum melakukan penertiban, tim melaksanakan koordinasi seluruh tim gabungan agar dalam pelaksanaan penertiban saling bekerjasama dilapangan, agar berlaku sopan dan humanis terhadap masyarakat yang manakala ada yang protes.

“Namun kita harus tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku sesuai petunjuk dari Panwaslu,” ujar Sekcam Medan Baru, Ari Tarigan.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penertiban spanduk alat Praga kampanye di Kelurahan Darat, Kelurahan Petisah Hulu dan Kelurahan Titi Rante dengan cara mencopot alat peraga kampanye dan mengumpulkannya.

“Ada 11 unit APK yang dicopot dan seluruhnya dibawa ke Kantor Camat Medan Batu,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing.
(bowo/rol)

Close Ads X
Close Ads X