Peserta Pilkada tidak Boleh Terima Sumbangan Tunai | Harus Tercatat dalam Rekening Khusus

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3). Berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU, terdapat total dana sebesar Rp10.805.174.636 yang digunakan unit kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota, namun tidak digunakan dalam rekening dana kampanye. Sementara pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp3.984.157.334. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 tidak boleh menerima sumbangan uang tunai secara langsung untuk kepentingan kampanye. Sumbangan harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

“Tidak boleh menerima sumbangan (uang) tunai secara langsung. Semua harus dilaporkan,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dilaporkan, adalah tercatat dalam rekening khusus dana kampanye. Dengan demikian, tidak boleh ada dana yang berada di luar rekening khusus.

Meski begitu, Bagja tidak menampik jika ada praktik-praktik pemberian sumbangan dana kampanye secara tunai dan tidak dicatat di rekening khusus dana kampanye. Karenanya, Bawaslu meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Panwaslu setempat jika terjadi praktik semacam itu.

“Tolong segera laporkan ke kami. Sebab hal tersebut termasuk pelanggaran dan ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, sumbangan dana kampanye tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Sumbangan dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

“Tidak boleh secara tunai langsung, “ ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, pada pasal 8 ayat 4 menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang.

Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 5 menyebutkan identitas penyumbang dapat disampaikan dalam bentuk surat keterangan dari bank yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

(rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X