Penerapan Cluster Isolation di Medan : Screening, Karantina Rumah Selama 28 Hari Hingga Wajib Masker

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Pemko Medan mengambil langkah cluster isolation untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19.

Cluster isolation mulai berlaku Jumat 1 Mei 2020. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4/2020).
Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.

Baca Juga : PDAM Tirtanadi Gratiskan Pembayaran Rekening Air Selama 3 Bulan, Ini Kategorinya

Nantinya setiap orang yang datang ke Medan akan discreening (cek suhu tubuh), pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker.

“Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4/2020).

Kemudian bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan akan menjalani karantina rumah maksimal 28 hari.

Selama menjalani karantina rumah, dikatakan Akhyar, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seperti dikutip dari Humas Pemko Medan.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : 40 Perjalanan Dihentikan, Penumpang KAI Divre I Tinggal 500 Orang per Hari

Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Disamping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Akhyar menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Dikatakan Akhyar, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission.(wo)

2 responses to “Penerapan Cluster Isolation di Medan : Screening, Karantina Rumah Selama 28 Hari Hingga Wajib Masker

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X