Medan | Jurnal Asia
Personel Satlantas Polrestabes Medan membagikan masker dan brosur pencegahan virus corona Covid-19 di Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (6/5/2020).
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu mengatakan masker ini dibagikan kepada pengguna jalan.
“Masker dan brosur ini dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan, untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga : Tetap Kumpul-kumpul Saat Pandemi Corona, Satpol PP Medan Tertibkan Warkop di Sekip
Iptu Andita mengimbau masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing, social distancing, memakai masker, dan rutin mencuci tangan.
Dalam kegiatan ini, beberapa personel Satlantas Polrestabes Medan memakai kostum virus corona, dengan helm yang dimodifikasi. Hal ini diharapkan agar pesan yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami masyarakat.
Diketahui, wilayah Kota Medan sudah masuk zona merah penyebaran virus corona Covid-19. Mengatasi hal itu Pemko Medan mengambil langkah cluster isolation dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.
Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah.
Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP.(wo)