Nelayan Sumut Tolak Larangan Pukat Trawl

Gubsu Didemo. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, saat menemui ribuan nelayan yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur, Kamis (13/9) siang. Mereka meminta solusi alternatif pengganti alat tangkap trawl yang dilarang penggunaannya dan penangkapan rekan sesama nelayan.

5 Hari Kerja, Gubsu Kena Demo

Medan | Jurnal Asia

Seribuan nelayan dari berbagai daerah, yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara (Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/9). Antara lain mereka meminta solusi alternatif pengganti alat tangkap trawl yang dilarang penggunaannya dan penangkapan rekan sesama nelayan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Musa Rajekshah yang baru saja usai melaksanakan shalat zuhur di Masjid Agung, langsung menemui kerumunan para demonstran. Menaiki podium milik demonstran, Edy menyapa dan mengajak dialog para nelayan.

“Saya senang ada unjuk rasa, tapi jangan seperti ini. Saya baru bertugas lima hari dan belum tahu apa yang menjadi duduk perkaranya. Kalau kalian sudah beri tahu saya dan saya tidak tindak lanjuti, kalian boleh unjuk rasa. Saya minta beberapa perwakilan silahkan masuk dan berdialog, kita bicarakan masalahnya,” ujar Edy.

Rombongan tampak setuju dengan perintah Edy. Beberapa perwakilan masuk ke dalam kantor Gubsu untuk berdialog, sisanya membubarkan diri sembari melafalkan doa yang dituntun Edy. Sebelum bubar, beberapa demonstran juga menyempatkan untuk berjabat tangan dan berfoto dengan Edy.

Di dalam kantor, Edy yang juga didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan dialog langsung dengan puluhan perwakilan nelayan di ruang Press Room Kantor Gubernur Sumut. Terkait penangkapan nelayan, Edy meminta bantuan Ditpolair Polda Sumut untuk menelusuri pelaku penangkapan dan penyebab penangkapan.

“Untuk penangkapan, saya minta dicari tahu penyebab penangkap. Menurut saya, tidak mungkin ditangkap jika tidak salah. Kalau, kalian rakyat saya, ditangkap tanpa melakukan kesalahan laporkan pada saya. Tapi kalau salah dan melanggar aturan, memang wajar ditangkap,” katanya.

Sementara untuk persoalan penggunaan alat tangkap yang dilarang, Edy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut untuk menelaah undang-undang serta peraturan menteri terkait untuk kemudian dihasilkan solusi atau rekomendasi terbaik untuk masalah tersebut.

Rahman Gapiki, salah satu kordinator yang memimpin unjuk rasa menyampaikan bahwa gejolak di tengah nelayan kecil terjadi setelah terbitnya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.

“Kalau memang penggunaan pukat trawl dilarang, harusnya ada solusi alat pengganti. Janji menteri, seluruh nelayan kecil di bawah 5 GT akan ada diberi ganti untuk alat tangkap. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami mengharapkan solusi Pak, biar kami pun bisa melaut lagi dan tidak ada penangkapan korban Permen 71 ini,” jelas Rahman.

Kepala Satuan Patroli Ditpolair Polda Sumut Zonni Aroma menerangkan bahwa sejak lama penegak hukum telah melakukan penyuluhan kepada nelayan, terkait pelarangan alat tangkap yang merusak lingkungan, termasuk salah satunya pukat trawl.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Kita harus mendengar semua pihak, di satu sisi ada yang menuntut penegakkan Permen 71 ini. Di sisi lain, hari ini, ada pula yang merasa tidak adil dengan penegakkan Permen 71. Kita akan undang semua, kita telaah. Semoga ada solusi, seperti percepatan pergantian alat penangkapan ikan,” jelas Mulyadi.
(markus/put)

Close Ads X
Close Ads X