Meski Tarif Naik | Minim Perolehan PAD Sektor Parkir Tepi Jalan Umum

Dua orang petugas Dinas Perhubungan mengunci ban mobil dengan gembok yang diparkir sembarangan di Jalan Cirebon Medan, Sumut, Rabu (12/11). Operasi tersebut bertujuan menertibkan parkir berlapis dengan melakukan penggembokan terhadap kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalulintas. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Rei/pd/14.
Dua orang petugas Dinas Perhubungan mengunci ban mobil dengan gembok yang diparkir sembarangan di Jalan Cirebon Medan, Sumut, Rabu (12/11). Operasi tersebut bertujuan menertibkan parkir berlapis dengan melakukan penggembokan terhadap kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalulintas. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Rei/pd/14.

Medan | Jurnal Asia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memandang aneh, khususnya untuk realisasi perolehan dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor parkir tepi jalan umum yang dinilai minim. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan pun dianggap tidak mampu menggenjot pendapatan dari sektor ini. Padahal didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi parkir tepi jalan umum, sudah diatur tentang kenaikan tarif parkir yang cukup signifikan.

“Kenapa realisasinya masih minim? Padahal tarifnya sudah dinaikkan menyusul diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2014,” kata anggota Komisi D DPRD Medan, Landen Marbun saat pembahasan P-APBD Dishub Medan di ruang Komisi D DPRD Medan, Senin (24/8).

Landen menilai, Dishub Medan hanya semangat diawal, khususnya ketika pembahasan Perda tersebut. Namun semangat itu memudar ketika pelaksanaan di lapangan. Untuk itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu meminta agar Dishub Medan menyerahkan data tentang ruas jalan potensial sehingga dapat diketahui antara target dan potensi apakah sesuai atau tidak.

“Tolong datanya diserahkan kepada kami, karena persoalan ini selalu terjadi setiap tahun. Kali ini menjadi perhatian khusus karena mulai diberlakukannya kenaikan tarif parkir,”tegasnya.
Anggota Komisi D lainnya, Parlaungan Simangunsong, juga turut mempertanyakan hal yang sama. Bahkan, dia menginginkan agar Dishub lebih serius menangani retribusi parkir tepi jalan umum. Karena, PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum termasuk dalam kategori primadona penerimaan. Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan harapan.

“Saya sudah enam tahun jadi anggota dewan dan persoalan setiap tahunnya selalu sama yakni tidak tercapainya target PAD. Tolong dijelaskan mengapa masalah ini. Apa tidak ada solusi?” ujarnya.

Demikian halnya Abdul Rani anggota Komisi D lainnya, menambahkan. Dia meminta agar Dishub memberikan data mengenai jumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Medan. Sebab, dari data itu, dapat diketahui berapa potensi PAD sektor retribusi tepi jalan umum yang dapat digali.

“Kalau kita lihat data dari target PAD sebesar Rp44,1 miliar, realisasinya hanya 36 persen. Angka itu masih sangat jauh dari harapan. Persoalan ini harus disikapi dengan serius mengingat Tahun Anggaran 2015 akan berakhir,”terangnya.

Kepala Dishub Medan, Ren­ward Parapat yang dicecar mengenai minimnya perolehan PAD dari sektor parkir terlihat gugup. Dia mengaku, meski tarif parkir sudah naik, pihaknya belum dapat menggenjot per­olehan PAD. “Tarif parkir baru sudah ber­laku mulai tahun ini, memang belum maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi,”kilahnya.

Di dalam P-APBD 2015, Ren­ward menyebutkan, pihak­nya tidak ada mengajukan pe­nambahan target PAD. “Kalau target PAD tetap Rp44,1 miliar yang terdiri dari ret­ribusi tepi jalan umum dan retribusi terminal, dan itu tidak mengalami perubahan. Kami hanya mengajukan penambahan anggaran belanja langsung sebesar Rp5 miliar,”sebutnya sembari menyebutkan bahwa realisasi perolehan PAD sejauh ini telah mencapai 36,8 persen.
(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X