LPPE Gugat Lelang di Tarukim Sumut

Medan | Jurnal Asia

Lembaga Pengawas Pelelangan Elektronik (LPPE) menggugat sejumlah pihak terkait dalam lelang sejumlah paket pengerjaan di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Gugatan tindaklanjut hasil evaluasi dan monitoring LPPE dalam mengakses proses lelang melalui server layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Ketua LPPE Sumut, AG Putra ST kepada Jurnal Asia, Senin (8/7).

Setelah memperhatikan dan menelaah proses lelang, ungkap dia, ditemukan hal tidak wajar dalam proses lelang terbuka.
Dia mencontohkan, kegiatan pembangunan permukiman perdesaan potensial di daerah Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina yang dimenangkan PT CK dengan penawaran Rp 3.024.274.000. Padahal harga penawaran sementara (HPS) paket kegiaran senilai Rp 3.323.827.000.

“Selisihnya cuma Rp 299.553.000. Ini terlalu kecil, harusnya PT CK mengajukan penawaran di bawah Rp 3.024.274.000,” jelasnya. PT CK juga disinyalir memberi keterangan palsu atas dokumen penawaran dan tidak memiliki pengalaman kerja khusus pantai.

LPPE mencurigai Pokja, PPK maupun Kasatker selalu badan publik melanggar ketentuan perundang-undangan ketika melakukan proses tender.

“Memang, anggota Pokja hanya bertugas melelang. Tapi diduga ada intervensi dari atasan sehingga ikut melanggar aturan main. Makanya nama mereka masuk daftar yang kami gugat. Termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pengembangan kawasan Permukiman dan perbatasan Sumatara Utara, IM turut kami gugat. Termasuk PPK pengelola kegiatan kawasan permukiman perkotaan Sumatera Utara, Ir ST, EM ST selaku PPK pengelola kegiatan pengembangan permukiman infrastruktur perdesaan Sumatera Utara dan oknum Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Utara, Ir EPS MSc,” katanya.

Pada persidangan nanti, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan tenaga ahli masing-masing perusahaan yang bertugas membuat penawaran paket proyek di Dinas Tarukim.
“Jika nantinya terbukti perusahaan rekanan merakayasa berkas penawaran, kita akan menempuh langkah hukum agar sertifikasi pengadaan barang dan jasa perusahaan dicabut,” tukasnya. (Suhardiman)

Close Ads X
Close Ads X