LAPK : Telkomsel Harus Ganti Kerugian Konsumen

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi S Siregar

Medan | Jurnal Asia

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyatakan Telkomsel mesti bertanggung jawab terkait putusnya layanan Internet, Kamis (6/12) kemarin

“Selama 8 jam lebih layanan jaringan data telkomsel kemarin lumpuh total. Masyarakat dirugikan. Seperti apa harusnya perusahaan telkomsel menyikapi kekecewaan pelanggan. Karena banyak transaksi online jadi tidak dapat dilakukan,” ujar Sekretaris LAPK Sumatera Utara Padian Adi S Siregar kepada wartawan, Jumat (7/12).

Menurutnya, setiap kerugian yang dialami konsumen dapat dimintai ganti rugi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha harus memberikan kompensasi kepada konsumen apabila gagal memenuhi standar pelayanan minimal.

“Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa data, maka pelaku usaha harus menjamin ketersedian jaringan secara berkelanjutan harus disediakan pelaku usaha,” ucap Padian.

Paling tidak, masih dijelaskannya pelaku usaha harus mengganti kerugian materil yang dialami konsumen, walaupun kerugian lain akibat putusnya jaringan internet sehingga transaksi online terganggu dapat juga dimintai ganti rugi.

Secara kasuistik, selama konsumen dapat membuktikan kerugian pokok dan kerugian lain akibat terputusnya jaringan dialami konsumen, maka pelaku usaha harus mengganti kerugian konsumen.

“Beberapa konsumen juga tidak mendapat penjelasan dari call center saat menanyakan apa masalahnya. Justru jawaban dari call center minta pelanggan mengecek settingan HP mereka,” ujarnya.

Bahkan, Padian menjelaskan Corporate communication Telkomsel juga ketika dikonfirmasi sekitar jam 1 siang, masih sempat ngeles bilang nggak ada masalah.

Padian menegaskan untuk menjamin tersedianya pelayanan yang baik dan nyaman diterima konsumen, termasuk kinerja pimpinan Telkomsel Sumbagut bagian dari pelayanan yang harus diterima konsumen, maka idealnya harus diganti apalagi menyampaikan berita bohong.

“Karena Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memerintahkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan benar terkait kondisi produk jasa yang diperdagangkan,” kata Padian.

Ia menandaskan pelaku usaha yang tidak ber’itikad baik dalam menjalankan usahanya dapat diberikan sanksi berupa pencabutan produk dan pencabutan izin pelaku usaha di samping tidak dan memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Sebelumnya, Telkomsel Area Sumatera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya pelanggan atas putusnya layanan Internet Telkomsel yang terjadi sejak Kamis (6/12) siang di Medan.

Hal ini disampaikan Manager Corporate Communications Area Sumatera Telkomsel kepada wartawan lewat pesan singkat Whatsapp (WA).

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan layanan internet yang dirasakan. Saat ini kami sedang berupaya maksimal agar layanan tersebut dapat berfungsi normal kembali, dan pelanggan dapat menikmati layanan data dari Telkomsel,” ujarnya.(bowo)

One response to “LAPK : Telkomsel Harus Ganti Kerugian Konsumen

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X