Komisi Informasi: Masyarakat Berhak Tahu Data APBD dan Penerimaan CPNS

Medan | Jurnal Asia
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi
Sumatera Utara, HM Zaki Abdullah
mengatakan, masyarakat berhak meminta
dan mengetahui data keterbukaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) dan penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Sumatera Utara.
Untuk itu, KI Sumut akan senantiasa siap
memfasilitasi jika ada masyarakat yang
kesulitan meminta data tersebut.
Hal itu dikatakan Zaki Abdullah saat
menjawab pertanyaan Anggota Komisi A
DPRDSU dalam rapat dengar pendapat di
gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,
Selasa (1/10). Rapat dipimpin Sekretaris
Komisi A DPRDSU, Drs H Hasbullah Hadi
SH SpN, dihadiri sejumlah Anggota Komisi
A diantaranya, Syafrida Fitri, Amsal
Nasution, H Bustami HS, Syahrial
Harahap, dan Ahmad Ikhyar Hasibuan,
sedangkan KI Sumut selain Zaki Abdullah
juga hadir Wakil Ketua KI Sumut, Mayjen
Simanungkalit dan anggota, HM Syahyan
SAg dan Robinson Simbolon.
Sebelumnya, pada pertemuan itu,
anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Amsal
Nasution mempertanyakan kewenangan KI
Sumut dalam permasalahan keterbukaan
penerimaan CPNS yang diselenggarakan di
sejumlah kabupaten dan kota khususnya
Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya,
Amsal juga mempertanyakan keterbukaan
data APBD Sumut untuk diketahui
masyarakat. “Apa sanksinya jika data
APBD Sumut tidak diberikan ke masyarakat
jika ada yang memintanya.Sebab kami
sebagai anggota dewan kerap kali
menerima permintaan dari masyarakat
seputar data APBD Sumut,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zaki
Abdullah menegaskan pemerintah harus
memberikan informasi secara terbuka
mengenai data APBD Sumut agar diketahui
masyarakat. “Yakni bisa dimuat di website
maupun papan pengumuman,” katanya.
Zaki Abdullah juga menegaskan,
pemerintah baik panitia maupun penguji
penerimaan CPNS agar senantiasa
bersedia jika ada masyarakat yang
meminta informasi dan data kejelasan
seputar CPNS khususnya kelulusannya.
“Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008,
pemerintah atau lembaga publik diharus-
kan memberikan keterbukaan informasi
seluas_luasnya jika ada masyarakat yang
meminta informasi di suatu lembaga
pemerintahan. Sebab jika ada yang
melanggar maka pihak yang menghalangi
tersebut bisa dikenakan kurungan penjara
atau denda,” katanya.
Untuk itu, Zaki Abdullah berharap
kepada para pimpinan di suatu instansi
pemerintahan maupun lembaga publik
agar memberikan akses mengenai
keterbukaan informasi publik ini. Pada
kesempatan itu, Zaki Abdullah juga
menyampaikan dukungan kepada anggota
dewan mengenai pengucuran anggaran di
APBD Sumut demi untuk menjalankan
kinerja KI Sumut, serta meminta kesedia-
an dewan untuk memproses penggantian
satu anggota KI Sumut, HM Natsir Isfa
yang telah meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A
DPRDSU, Hasbullah Hadi mengaku
pihaknya telah mendata siapa yang
berhak menggantikan almarhum HM Natsir
Isfa. “Sebab kami telah merangking nama-
nama yang telah diuji sebelumnya,”
katanya.
Sedangkan Syafrida Fitrie pada
pertemuan itu menyatakan Komisi A
DPRDSU sangat mendukung kinerja dan
eksistensi Komisi Informasi Publik Provsu.
Maka dari itu, pihaknya akan mengusa-
hakan penambahan anggaran untuk KI
Sumut. (Isvan)

Close Ads X
Close Ads X