Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Sibolga, Kejatisu Limpahkan Berkas 10 Tersangka ke Pengadilan Pekan Ini

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berencana melimpahkan berkas milik 10 orang tersangka yang merupakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan rigid beton di kota tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas para tersangka itu telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada pekan ini.

“Rencananya pekan ini kita akan melimpahkan berkas perkara 10 rekanan Dinas PU Sibolga ke pengadilan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan dengan konstruksi rigid beton di Sibolga,” kata Sumanggar, Senin (12/3).

Adapun ke-10 rekanan yang berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan yaitu Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin

Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana. Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wakil Direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.

“Karena masa penahanan mereka juga akan habis, maka kita segerakan pelimpahan berkasnya,” sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Sementara, berkas untuk tiga tersangka yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Sibolga, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PU Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safaruddin Nasution masih dalam proses di jaksa bagian penuntutan.

“Untuk ketiga tersangka ini masih dalam proses. Tapi begitu dinyatakan lengkap pasti akan segera kita limpahkan juga,” ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X