Jelang New Normal, PT KAI Sumut Kembali Operasionalkan 6 KA Lokal

Petugas KAI Sumut melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
PT Kereta Api (Persero) Divre I Sumut bersiap menghadapi new normal atau kenormalan yang baru dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemi Covid-19. Di mana, mulai 13 Juni 2020 ini, PT KAI akan menambah enam perjalanan kereta api lokal.

Enam perjalanan KA tambahan diantaranya
1. KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dariĀ  Stasiun Medan pukul 08.00 WIB
2. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB
3. KA Sri Lelawangsa U80 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB
4. KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB
5. KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB
6. KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB

Vice President PT. KA Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penambahan frekuensi perjalanan kereta api lokal sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api. Sebelumnya, pihak telah melakukan pembatalan tiket perjalanan kereta api.

Baca Juga : 1.098 Lebih Tiket Pemudik Lewat Jalur Kereta Api Belum Dibatalkan

Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Meskipun ada penambahan perjalanan, PT KAI akan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat. Diantaranya seperti, pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api, memakai masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.

Jadi katanya, secara umum, setiap penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” katanya, Jumat (12/6/2020).

KAI Divre I Sumut, lanjutnya, baru menjalankan sebagian perjalanan KA Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA Lokal ini akan terus dievaluasi perkembangannya.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

“Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show,” ujarnya.(nty)

 

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X