Imigrasi Polonia Tutup Layanan Penerbitan Paspor, Izin Tinggal WNA Diperpanjang Otomatis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Samuel Toba (tengah) menjelaskan penutupan layanan umum. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19, Kantor Imigras Kelas I TPI Polonia Jalan Mangkubumi Medan menutup pelayanan umum dalam penerbitan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Samuel Toba mengatakan, sejak 22 Maret lalu mereka telah menutup layanan penerbitan paspor bagi masyarakat umum. Kendati begitu ada orang-orang tertentu yang diberikan layanan paspor.

“Adapun orang-orang tertentu yang tetap dilayani tersebut adalah orang-orang yang tidak bisa ditunda keberangkatannya. Seperti orang sakit yang ingin mendapat perawatan diluar negeri, mahasiswa yang mendapat beasiswa diluar negeri,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga : Kebakaran Kapal di Belawan, 12 Pekerja Luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit

Layanan juga tetap diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang sedang cuti dan berada di dalam negeri dan ingin kembali bekerja keluar negeri. Terakhir, mereka juga akan melayani penerbitan paspor bagi calon jamaah haji.

“Tapi itu semua pun harus ada buktinya. Misalnya yang sakit harus menunjukkan rekam mediknya,” kata dia.

Selain menutup layanan penerbitan paspor untuk umum, dalam rangka pencegahan Covid-19 Kantor Imigrasi juga memberikan keringanan kepada warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia saat pandemi ini.

WNA yang izin tinggal nya di Indonesia telah habis, Imigrasi memperpanjangnya secara otomatis tanpa perlu yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi. “Ketika pandemi ini sudah habis, dia tetap kita berangkatkan dan tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permen 11 tahun 2020,” pungkasnya.(wo)

 

One response to “Imigrasi Polonia Tutup Layanan Penerbitan Paspor, Izin Tinggal WNA Diperpanjang Otomatis

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X