HUT Bhayangkara ke-74, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Perpanjangan SIM Gratis, Ini Syaratnya!

Masyarakat melakukan pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan Jl Arief Lubis Medan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Satlantas Polrestabes Medan menggelar pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu menyampaikan pelayan perpanjangan SIM ini berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa berlaku SIM yang habis tanggal 1 Juli 2020.

“Syarat dan ketentuan yakni surat keterangan sehat, tidak berlaku untuk permohonan SIM baru, menunjukkan SIM yang lama, dan berlaku bagi 74 orang pendaftar pertama,” ungkap Andita.

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Medan Minta Manajemen Angkutan Umum Patuhi Protokol Kesehatan

Ia menjelaskan pelaksanaan ini digelar mulai Rabu (24/6/2020) hingga Rabu (1/7/2020) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis/Adinegoro Medan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM A Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000.

Dengan adanya pelayanan SIM gratis yang digelar Satlantas Polrestabes Medan maka pemohon perpanjangan SIM tidak perlu membayar uang PNBP.(wo)

Close Ads X
Close Ads X