Husni-Bahrumsyah Menangkan Gugatan Yayasan Aceh Sepakat

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Husni Mustafa dan HT Bahrumsyah atas keberadaan Akta Nomor 13 tahun 2011 tentang pendirian Yayasan Aceh Sepakat, Rabu (11/10)

Hakim mengatakan, perbuatan tergugat Fauzi Hasballah dan Irfan Mutyara menerbitkan akta 13/2011 telah melawan hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan akta Pendirian Yayasan Aceh Sepakat Nomor 25 Tahun 2001 yang dimiliki penggugat sebagai akta yang sah.

Dalam gugatannya, Husni yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP Aceh Sepakat merinci aset Yayasan Aceh Sepakat terdiri dari bangunan masjid dan balai raya yang berdiri di atas lahan 2.310 M2, tanah bekas jalan perkuburan dan jalan belakang perpustakaan seluas 1.307 M2, dua unit bangunan bertingkat di Jalan Dewa Ruci, Medan masing-masing seluas 176 M2, rumah berlantai dua di Jalan Dewa Ruci, Medan seluas 295 M2.

Kuasa hukum penggugat, Sopian Adami mengatakan, keputusan hakim sudah berlandaskan keadilan karena sesuai fakta. Namun ia menolak bila putusan ini sebagai kemenangan kliennya.

“Tidak, ini bukan kemenangan Pak Husni. Ini kemenangan seluruh masyarakat Aceh. Karena aset yang kita perjuangkan itu hasil wakaf orangtua kita dulu,” kata Sopian.

Sementara kuasa hukum tergugat, Faisal Putera mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tidak membenarkan putusan tersebut, Faisal memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

“Putusan ini akan kami diskusikan dulu dengan klien kami. Tapi bisa dipastikan kami banding,” tandasnya. (khairul)

Close Ads X
Close Ads X