Gugus Tugas Covid-19 Sumut : ‘Rumah Sakit Rujukan Tidak Buat Diagnosa untuk Keuntungan Finansial’

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan. Ist/Humas Sumut

 

Medan | Jurnal Asia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 tidak membuat diagnosa pasien menjadi positif Covid-19 demi keuntungan finansial.

Penentuan pasien menjadi konfirmasi positif diawasi oleh tim Penanggulangan Penyakit Infeksi Emarging (PPIE) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan saat live streaming update Covid-19 di Media Centre GTPP Covid-19 Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (27/7/2020) kemarin.

Whiko memastikan dalam menentukan pasien positif atau negatif, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berpedoman pada SK Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Revisi V Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Lampaui 100 Ribu, Indonesia Masuk Peringkat 4 Tertinggi di Asia

Kriteria-kriteria pasien positif Covid-19 sesuai dengan pedoman SK Menteri Kesehatan tersebut antara lain gejala klinis seperti demam, batuk dan sesak napas. Kemudian ada juga data penunjang radiologi dengan gambaran paru-paru terinfeksi virus. Adanya gambaran infeksi virus di darah melalui pengecekan darah di laboratorium pemeriksaan Swab RT-PCR dengan hasil positif.

“Tidak benar Rumah Sakit Rujukan Covid membuat diagnosa pasien menjadi pasien Covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. Rumah sakit rujukan Covid memiliki DPJP yang menentukan pasien covid atau non covid dengan pengawasan dari tim PPIE,” kata Whiko.

Selengkapnya...

One response to “Gugus Tugas Covid-19 Sumut : ‘Rumah Sakit Rujukan Tidak Buat Diagnosa untuk Keuntungan Finansial’

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X