Gubernur Sumut Terima Bantuan 10 Ton Gula Pasir dari PTPN II

Gubsu Edy Rahmayadi menerima bantuan gula pasir dari PTPN II.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut menerima bantuan dari PTPN II berupa 10 ton gula pasir. Bantuan tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Bantuan ini saya terima dan akan kami salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Terima kasih atas bantuan ini, semoga dapat bermanfaat bagi yang menerimanya,” kata Edy Rahmayadi melalui siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Gubernur juga mengapresiasi dukungan PTPN II dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Sumut di mana untuk fasilitas kesehatan, perusahaan BUMN itu menyediakan RS GL Tobing Tanjungmorawa untuk digunakan sebagai RS rujukan penanganan Covid-19.

Baca Juga : Ratusan Kilo Ganja Dibawa ke Medan Naik Mobil Rental, Dibeli di Aceh Rp600 Ribu/Kg!

Hingga kini tempat itu masih digunakan untuk menampung dan merawat pasien yang terpapar Covid-19.

Dirut PTPN II melalui Sekretaris Perusahaan Irwan menyampaikan, bantuan berupa 10 ton gula putih ke masyarakat melalui GTPP Covid-19 Sumut, merupakan hasil produksi sendiri. Karena itu diharapkan pemberian ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun dari total 10 ton gula tersebut, jika dihitung berdasarkan harga Rp12 ribu per kilogram maka nilai bantuan dimaksud mencapai Rp125 juta. Langkah ini merupakan kebijakan dari direksi guna meringankan beban warga yang terdampak wabah Covid-19 di Sumut.

“Jangan dihitung dari segi nilainya. Intinya ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama. Termasuk juga kita memfasilitasi penggunaan RS GL Tobing oleh Pemprov Sumut sebagai RS rujukan dan perawatan pasien terpapar Covid-19,” ujarnya.

Selain itu GTTP Covid-19 Sumut juga menerima bantuan 500 masker dari Ketua Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKPTK) Akmal Malik.(nty)

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X