Gelar Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Partisipasi Pemilih Diprediksi Turun

Forkopimda, KPU Sumut dan stakeholder menggelar rapat bersama. Foto Humas Sumut

 

Medan | Jurnal Asia
Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Hal ini membuat penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yaitu harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat.

Sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak adalah Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan.

Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut telah terpapar Covid-19, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.

“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Covid-19 di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh saat rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, Rabu (24/6) malam.

Baca Juga : Pemko Medan Siapkan Anggaran Rp108,7 Miliar untuk Pilkada 2020

Sementara, Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Arsyad Lubis mengatakan Pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19, ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya.

Selengkapnya...

Close Ads X
Close Ads X