FITRA: Pemprovsu Langgar Inpres Pencegahan Korupsi

Medan | Jurnal Asia
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara mengatakan, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara telah melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Advokasi Riset dan Data FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan, dalam rilis yang diterima Jurnal Asia di Medan, Jumat (27/12/13). “Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Melanggar Inpres No. 1 Tahun 2013 Tentang Aksi pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi pada tahun 2013?,” ujarnya.
Dikatakannya, pelanggaran itu terkait tidak terselenggara secara maksimalnya sistem pelelangan elektronik (E-Proc) untuk 100% dalam pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres itu, yang harusnya wajib dilaksanakan. “Hal ini bisa dibuktikan, bahwa anggaran yang harus
dilelang dalam sistem elekronik sebesar Rp 2,4 Triliun. Dan, ternyata dalam sistem elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya sebesar Rp1,2 Triliun,” kata Irvan.
Disebutkan Irvan, uraian belanja Pemprov Sumut pada tahun 2013, terdiri dari Belanja Barang dan Jasa  Rp1.587.130.000.000, Belanja Modal Rp912.589.000.000, dengan total belanja Rp2.499.719.000.000.
Tak hanya itu, tambah Irvan, diduga dalam belanja itu negara mengalami kerugian sebesar Rp137,6 miliar?. “Potensi kerugian negara Rp.137,6 milyar, disebabkan lelang yang dilakukan atau yang terpilih bukan berdasarkan kapasitas dan profesional Perusahaan dalam mengikuti lelang tersebut,” ungkap Irvan.
Dikatakannya, dugaan modus lelang yang digunakan dan menyebabkan kerugian negara antara lain, adanya pengaturan lelang agar tidak terjadi kompetisi antar perusahaan. “Hal ini bisa dibuktikan dalam sistem elektronik atau LPSE Sumut, perusahaan yang ikut lelang itu-itu lagi,” beber Irvan.
Irvan menjelaskan, pemenang lelang seperti arisan yakni, dimana perusahaan yang kalah dalam lelang yang pertama, maka lelang yang kedua, kemungkinan besar menang dan dapat proyek?. “Panitia lelang selalu memenangkan perusahaan-perusahaan yang penawarannya lebih mahal, dan tinggi. Sedangkan perusahaan yang penawaran lebih rendah, dipastikan dikalahkan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA, Ucok Sky Khadafi Batubara di Medan menilai rencana pengesahan R-APBD 2014 yang hanya dilaksanakan sekitar satu minggu dinilai terlalu buru-buru sehingga tidak tepat sasaran. Ucok mengatakan masyarakat Sumut dapat meminta Kemendagri untuk menghentikan proses pengesahan R-APBD 2014. Permintaan itu dapat dilakukan mengingat proses penganggaran mulai dari penyampaian oleh Gubernur hingga pengesahan anggaran oleh DPRD Sumut hanya berjarak satu minggu saja.
Ditambahkannya, pembahasan anggaran dengan jangka waktu yang pendek itu sangat tidak rasional dan sudah dapat dipastikan akan terjadi tumpang tindih anggaran. Selain itu, hal ini dapat menyebabkan negosiasi antara DPRD Sumut dan Pemprovsu dalam pengesahannya. (Dewi-Irwan)

Close Ads X
Close Ads X