Dua Terdakwa Korupsi Bibit Karet Sidang Perdana

Medan – Dua terdakwa pengadaan bibit karet okulasi PB 260 di Kabupaten Nias, Dodi Triaman Berkat Mendrofa selaku wakil direktur II CV Nodela Solai dan Kurniel Disaron Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/3).

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara sebesar Rp589.085.000 dari dana yang dianggarkan pada tahun 2016 lalu dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar, yang bersumber dari dana APBD Nias.

“Terdakwa Dodi dalam dakwaan primer disebut tidak melakukan pengadaan bibit karet okulasi PB 260 sesuai dengan surat perjanjian dan surat pesanan yang telah ditandatangani terdakwa selaku Wakil Direktur II CV Nodela Solai,” ucap JPU Yus Iman M Harefa SH MH didepan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni SH MH.

Jaksa menambahkan, proses lelang pengadaan bibit karet okulasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berbeda. Dimana pada lelang yang kedua, Pejabat PPK yang ditugaskan adalah Kurniel Disaron Zendrato yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

“Pelelangan bibit dilakukan sebanyak dua kali, dengan PPK Kurniel Disaron Zendrato di pelelangan yang kedua dengan kode lelang 873593,” ungkap Jaksa Yus Iman.

Ditambahkannya, Terdakwa Dodi dan Kurniel telah bersama-sama melakukan permufakatan dalam melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak menyediakan bibit karet bersertifikat sebanyak 123.000 batang sesuai dengan perjanjian.

“Dari 123.000 batang bibit karet okulasi PB 260 yang telah disepakati dalam perjanjian, terdakwa hanya menyediakan 120.000 batang bibit karet okulasi PB 260 yang bersertifikat. Dari situ dapat diketahui bahwa nilai kerugian negara ada pada angka Rp589.085.000, dengan perhitungan nilai yang dibayarkan dikurangkan dengan nilai yang terealisasi. Dan atas jasa PPK Kurniel dalam hal ini, terdakwa Dodi memberikan imbalan sebesar Rp10 juta,” tambah Yus Iman.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut menjelaskan bahwa Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang ditujukan kepada keduanya. Atas hak itu, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan Jurnal Asia, pasca persidangan, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya yang berada diluar ruang sidang. Namun kedua terdakwa tidak bersedia dikonfirmasi, bahkan sempat melarang wartawan untuk tidak melakukan pemberitaan atas persidangan tersebut.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X