Dua ASN Positif Covid-19, Aktivitas di DPRD Medan Ditiadakan Selama 14 Hari


Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis. JA Foto

 

Medan | Jurnal Asia
Selama 14 hari terhitung dari Rabu (9/8/2020) hingga Senin (31/8/2020), aktivitas di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis ditiadakan untuk sementara.

Langkah ini diambil menyusul adanya dua ASN yang bertugas di gedung tersebut, dinyatakan positif konfirmasi Covid-19.

“Jadi bukan lockdown, tapi meniadakan kegiatan kantor, termasuk kegiatan anggota dewan di kantor, rapat-rapat ditiadakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga : BPOM : Belum Ada Obat Manjur untuk Pasien Covid-19

Kebijakan ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida.

“Mulai besok hingga 31 Agustus. 14 hari kan,” terang Alida.

Menurut Alida bahwa, untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya, tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

“Alasannya, pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan, kan gak mungkin juga gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses itu kan pelayanan kepada masyarakat. Itu program -program kerja tetap jalan,” jelasnya.

Selain karena adanya dua orang ASN Sekretariat DPRD Medan yang positif Covid-19, penghentian sementara kegiatan di DPRD Medan juga untuk mencegah adanya kerumuna di rumah wakil rakyat tersebut.

“supaya juga jangan terjadi perkumpulan sementara lah yah,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, dari dua orang ASN di kesekretariatan DPRD Medan yang dinyatakan positif Covid-19, satu di antaranya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

(wo/ril)

 

2 responses to “Dua ASN Positif Covid-19, Aktivitas di DPRD Medan Ditiadakan Selama 14 Hari

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X