Curi Sepedamotor Personel Brimob, 4 Komplotan Curanmor di Mencirim Pondok Diciduk

Personel Brimob Polda Sumut membekuk 4 komplotan Curanmor. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) menyergap empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Medan sekitarnya.

Informasi dihimpun, Sabtu (30/5/2020) adapun keempat tersangka yang diamankan yakni MTP alias Teguh (26) yang berperan sebagai joki sekaligus eksekutor pencurian, AM (25) berperan sebagai eksekutor, AS (25) berperan sebagai joki, dan NI (19) penadah.

Dalam penangkapan ini personel seksi intel Sat Brimob Polda Sumut juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, kunci T, alat hisap sabu (bong), paket narkotika jenis sabu hingga beberapa unit sepeda motor.

Baca Juga : SPBU Non Operasional di Medan Disegel, Ini Penyebabnya

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono menyampaikan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku pencurian sepeda motor Briptu Aldyan yang merupakan Bamin Subbagrenmin Sat Brimob Polda Sumut adalah tersangka Teguh.

Selanjutnya, setelah mengetahui lokasi keberadaan Teguh, pelaku pun langsung diamankan dari rumahnya di Pondok Mencirim, Kutalimbaru, pada Jumat (29/5/2020) pukul 06.00 WIB.

“Saat dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku bernama Aris,” jelasnya.

Dari keterangan ini, lanjut Heriyono, pihaknya langsung bergerak ke rumah Aris lalu meringkusnya bersama pelaku lainnya bernama Andre. Atas keterangan Teguh, Andre juga merupakan temannya dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya.

“Dari penangkapan ini, kemudian kembali dilakukan pengembangan,” terangnya.

Heriyono mengatakan, pihaknya lalu mengamankan tersangka bernama Ihsan yang berperan sebagai penadah. Saat diinterogasi, Ishan mengaku bahwa sepeda motor milik Briptu Aldyan sudah dijualnya kepada seseorang berinisial R.

“Saat ini terhadap pembeli sepeda motor tersebut masih dilakukan pencarian,” sebutnya.

Selain itu, dari interogasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa komplotan Teguh ini telah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Adapun lokasi kejahatan yang dilakukan mereka antara lain, di Indomaret dan Alfamidi Jalan Jamin Ginting sekitar bulan April tahun 2020 berupa sepeda motor Honda Beat 2019 yang masing-masing di jual kepada NI sebesar Rp3,8 juta.

Kemudian di toko ikan Simpang Lampu Merah Jalan Pasar 8 sekitar bulan Mei tahun 2020 berupa Honda Vario yang di jual kepada NI sebesar Rp4 juta.

Selanjutnya di Alfamidi Jalan Setia Budi sekitar bulan April tahun 2020, berupa Honda Beat 2016 yang di jual kepada NI sebesar Rp3 juta. Lalu di pinggir Jalan Setia Budi dekat toko baju mereka mencuri sepeda motor Honda Beat 2017-2018 yang juga dijual kepada NI sebesar Rp3,5 juta.

Selanjutnya, di dekat papan bunga Jalan Setia Budi berupa Honda Beat Digital yang dijual kepada NI sebesar Rp3,5 juta. Di dekat tukang ikan Jalan Setia Budi berupa Honda Scoopy 2014 di jual kepada NI sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga : Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Belajar dari Rumah Hingga 14 Juni, Ini Rinciannya

Berikutnya, di pajak Setia Budi dekat toko jam berupa Honda Beat yang di jual kepada NI sebesar Rp3 juta. Di Jalan Titi Bobrok Alfamidi berupa Honda Beat Digital yang di jual kepada NI sebesar Rp3,8 juta.

Lalu, di Alfamidi Jalan Setia Budi depan galon pada bulan Mei tahun 2020 di curi sepeda motor Honda Vario 2018 milik Briptu Aldyan Telaumbanua yang di jual kepada NI sebesar Rp4 juta. Terakhir di Indomaret Gaperta pada bulan Mei tahun 2020 di curi sepeda motor Honda Beat Digital yang di jual kepada NI sebesar Rp3,7 juta.

“Dari keterangan mereka juga diketahui bahwa sebelum beraksi mereka terlebih dahulu diberikan uang jalan oleh Ihsan sebesar Rp300 ribu dan diberikan kendaraan sepeda motor oleh R. Saat ini keempatnya sudah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses lanjut,” tandasnya.(wo)

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X