Catatan Eks Napi Asimilasi Berulah di Medan, Hukuman Berat Siap Menanti

Eks napi asimilasi kembali ditangkap kasus perampokan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Masyarakat Kota Medan sekitarnya digegerkan dengan aksi kejahatan keji yang kembali dilakukan eks napi yang bebas lewat program asimilasi Covid-19. Minggu (10/5/2020).

Catatan wartawan adapun sejumlah aksi kejahatan yang kembali dilakukan eks napi asimilasi diantaranya yakni pembunuhan sadis dilakoni Jefri (24) dan Michael (22).

Kedua napi eks asimilasi kasus cabul ini membunuh seorang wanita muda Elvina (21) di rumah bernomor 40 Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) sore kemarin.

Baca Juga : Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Dunia

Tersangka utama Jefri menghabisi nyawa korban hanya karena menolak meladeni nafsu bejatnya. Korban dihabisi dengan cara sangat mengenaskan.

Kemudian, pelaku perampokan bersenjata tajam (Sajam) di Jalan Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 2 Mei silam. Seorang napi eks asimilasi kasus perampokan kembali mengulangi aksinya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka H (22) eks napi. Dalam kasus ini polisi menembak mati tersangka RRL alias K (25) yang juga seorang residivis.

Seorang eks napi asimilasi Covid-19, bernama Andre Barus (28) meringis kesakitan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara, setelah kedua kakinya bolong ditembus timah panas polisi. Senin (27/4/2020).

Baca Juga : Jalanan Kian Ramai, Kasus Positif Covid-19 Melonjak Drastis! Warga Sumut Diingatkan Lebih Waspada

Andre yang merupakan warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak ini ditembak polisi lantaran melawan saat disergap usai merampok seorang siswi SMA berinisial FSS (16) di Jalan GM Panggabean. Korban dirampok saat hendak membeli makanan, Rabu (22/4/2020) malam kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan foto tersangka yang tewas ditembak. JA

Menanggapi kembali berulahnya eks napi asimilasi, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan pihaknya akan mengenakan pasal pemberatan ditambah lagi hukuman lama eks napi tersebut juga akan dilanjutkan.

“Ketika napi asimilasi tertangkap maka kita proses hukum. Bila terulang lagi penahanan dilanjutkan kembali ditambah pasal pemberatan nanti di berkas BAP,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap 49 narapidana di Medan yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta.

Pemantauan ini dilakukan karena ada kecemasan di tengah masyarakat kalau Napi yang dibebaskan berpotensi kembali melakukan kejahatan yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga : Pemko Medan akan Salurkan Bantuan Tahap ke-II Berupa Beras 20 Kg, Gula 2 Kg, dan Ikan Kaleng

“Di Medan sejauh ini ada 49 saudara kita napi yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan secara khusus Polrestabes Medan mendata Napi yang dibebaskan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan Napi tersebut, dan juga keluarganya, agar mereka bisa belajar banyak, kembali menjadi orang produktif berguna, bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kombes Isir.(wo)

One response to “Catatan Eks Napi Asimilasi Berulah di Medan, Hukuman Berat Siap Menanti

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X