Bupati Remigo Tandatangani Kua Ppas P-Apbd 2018

Pakpak Bharat | Jurnal Asia

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD)
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018, diperlukan Kebijakan Umum Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama DPRD yang nota kesepakatannya ditandatangani Bupati Pakpak Bharat Dr Remigo Yolando Berutu MFin MBA bersama unsur pimpinan DPRD, yaitu Ketua Sonni P Berutu STh, Wakil

Ketua Edison Manik SE dan Kadri Tumangger di Gedung DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, pada Selasa malam (18/9).

Penandatanganan nota kesepakatan ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara P.APBD 2018. Kebijakan umum perubahan ini meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan nantinya. Untuk Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P.APBD 2018, meliputi rencana perubahan pendapatan, pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran sementara per urusan dan OPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Bupati yang didampingi Sekda, Sahat Banurea SSos Msi beserta jajaran pejabat lingkup Pemkab Pakpak Bharat, mengutarakan bahwa pasca penandatanganan ini akan terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan dan tak lupa beliau menghaturkan rasa terima kasihnya kepada DPRD, termasuk Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.

“Jadwal sudah semakin padat dan kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang produktif ini. Kepada jajaran saya agar lebih tekun lagi walaupun akan sangat melelahkan nantinya, karena padatnya pekerjaan dan beban kerja yang ditanggung memang luar biasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah atasan”, ungkap Bupati.

Sementara itu Ketua DPRD yang memimpin acara ini menyebutkan agar tetap berpedoman pada aturan yang berlaku terutama RKPD, walaupun hanya beberapa OPD yang melakukan perubahan. Disampaikan juga tentang aturan teknis persidangan di DPRD yang mengalami perubahan signikan di beberapa sisi agar pihak pemerintah memahaminya.
(marudut/nas)

Close Ads X
Close Ads X