BNNP Sumut Musnahkan 53,3 Kg Sabu Hasil Tangkapan Oktober 2018

Keterangan Pers : Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar memberikan keterangan pers saat pemusnahan 53,3 Kg Sabu. Ist

Medan | Jurnal Asia

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 53.336 gram sabu hasil tangkapan Oktober 2018.

Pemusnahan narkoba berjumlah fantastis itu dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung digelar di Rumah Sakit Pirngadi Medan Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (11/12).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan 5 Oktober 2018, ada 5 tersangka yang diamankan. Barang dipasok dari luar negeri masuk ke Pantai Timur dan kita tangkap di Titi Kuning,” kata Marsauli kepada wartawan.

Ia menjelaskan dari penangkapan terhadap tersangka JS alias ED, SY, EL, ZA, dan BA alias IW, pihaknya mengamankan total barang bukti 53.386 gram sabu.

“Dari barang bukti itu kita sisakan 50 gram sabu sebagai barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Marsauli mengutarakan dari barang bukti 53.336 gram yang dimusnahkan, pihaknya menyelamatkan 210 ribu masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.

“Karena jumlah (barang bukti) besar, saya minta bantuan Bapak Direktur Pirngadi kita musnahkan menggunakan alat (mesin incinerator) yang di depan kita,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala BNNP Sumut disaksikan Jaksa memulai memusnahkan barang bukti 53,3 Kg Sabu yang dibungkus kemasan teh cina ke dalam mesin incinerator.

“Untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Bowo/net)

Close Ads X
Close Ads X