BNN Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari menunjukkan barang bukti narkoba. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Aparat gabungan BNN RI, BNNP Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan KPPBC Lhokseumawe menggagalkan peredaran 40 Kg sabu jaringan Aceh-Malaysia-Medan.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka pengedar. Senin (29/6/2020).

Penangkapan ini bermula adanya laporan Puskoops Interdiksi Terpadu akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen. Rencananya sabu akan diedarkan ke Sumut.

Menindak lanjuti hal tersebut, BNN RI berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan melakukan patroli di kawasan perairan Malaysia. Sabtu (27/6/2020) tim gabungan memantau pergeseran 2 orang tersangka dan barang bukti ke arah Medan.

Baca Juga : Breaking News, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dua tersangka MF dan MR diringkus di Binjai dan mengamankan 29 bungkus sabu dalam dua karung.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka tadi. Menurut mereka 29 bungkus sabu akan diserahkan pada penerima di Sumut.

Dua tersangka lagi yakni, BW dan AM diringkus area parkir Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. BW dan AM diketahui penerima barang bukti di Sumut. Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen dan ditemukan lagi 8 bungkus sabu di dalam gudang. Tersangka RZ pun ikut diangkut tim gabungan.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Senin (29/6/2020) mengatakan barang bukti puluhan kilogram sabu ini rencananya diedarkan di wilayah Sumut.

“Lima orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pemasok barang bukti berinisial CDR saat ini keberadaannya di Penang, Malaysia. Pengungkapan awalnya dari Bireuen hingga ke Medan,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH.

Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(wo)

Close Ads X
Close Ads X