Belum Diperiksa Langsung Tersangka

Medan | Jurnal Asia

Meski tidak terima dijadikan tersangka kasus penghinaan, Masda br Simanjuntak (38), warga Jalan Merica Raya No 73 Perumnas Simalingkar, Senin (8/7) siang, datang ke Mapolsekta Percut Sei Tuan untuk memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik. Masda berstatus tersangka menyusul pengaduan polisi yang dibuat Direktur Akademi Pariwisata (Akpar), Kosmas Harefa nomor LP/1819 VI/2013/TBS Percut.
Didampingi sang suami, Masda yang ditemui wartawan mengaku disangkakan melakukan penghinaan terhadap Direktur Akpar Medan sebagaimana pasal 310 KUHPidana.
“Saharusnya saya dipanggil sebagai saksi atau terlapor terlebih dahulu. Bila terbukti, baru saya dijadikan tersangka. Ini begitu dipanggil status saya langsung tersangka,” kesalnya dengan mimik wajah heran.
Pengamat sosial, Boasa Simanjuntak yang ikut mendampingi Masda mengatakan, memproses sebuah perkara harus berdiri di atas pro justitia. “Sepengetahuan saya dua alat bukti belum dapat dijadikan dasar menjadikan terlapor sebagai tersangka. Polisi jangan menjadikan ‘kepentingan’ sebagai dasar penyelidikan,” katanya.
Boasa yang mengaku masih memiliki ikatan perfamilian dengan Masda menuturkan, laporan Kosmas buntut dari penganiayaan yang dialami Masda. Diceritakannya, tanggal 17 Agustus 2012, Masda dianiaya Erika Veronika Lawli yang merupakan istri Kosmas. Penganiayaan itu terjadi di Jalan RS Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polsek Sei Tuan dengan nomor pengaduan STTPL/2344/K/VIII/SPKT
Percut dan perkaranya dalam proses persidangan.
“Ketika itu, Masda menagih utang biaya perobatan penyakit kelamin yang di derita Kosmas Harefa. Tapi yang bersangkutan tidak mau bayar. Malah istrinya menganiaya Masda,” pungkasnya. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X