9.876 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri 56 Warga Binaan Langsung Bebas

Medan | Jurnal Asia

Dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2018, kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 9.876 narapidana yang beragama Islam di Sumatera Utara.

“Total sebanyak 9.876 narapidana yang ada di seluruh wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut akan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2018 ini. Pemberian remisi itu akan diberikan tepat pada hari pertama perayaan Idul Fitri nanti,” ucap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Selasa (12/6).

Disebutkannya, dari sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 56 orang akan dapat langsung menghirup udara bebas.

“Sebanyak 56 orang langsung bisa menghirup udara bebas dan merayakan Idul Fitri dengan keluarga. Hal itu karena narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II). Dimana masa hukuman yang tersisa sama atau dibawah remisi yang di dapatkannya.” terang Josua. Josua menyebutkan, remisi yang didapatkan oleh setiap narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

“Syarat mendapatkan remisi itu bukan hanya berkelakuan baik, tapi juga harus sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan, begitu juga dengan lamanya masa hukuman yang telah dijalani. Untuk remisi khusus sebagian (RK I), sebanyak 2.466 orang mendapatkan remisi 15 hari, 6.513 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 783 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 58 orang mendapatkan remisi 2 bulan,” sebutnya.

Josua menambahkan, pihaknya berharap agar seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri kali ini dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Semoga remisi ini dapat disyukuri dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh narapidana yang mendapatkannya. Khususnya bagi mereka yang langsung merasakan kebebasan, agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan bagi mereka yang masih harus menjalani sisa masa hukuman, untuk terus termotivasi berkelakuan baik agar bisa mendapatkan remisi pada kesempatan-kesempatan berikutnya,” tutup Josua. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X