30 Kali Beraksi, Gembong Curanmor di Medan Dibekuk Polisi, Kakinya Ditembak !

Kedua pelaku ditembak dibawa ke RS Bhayangkara Jl KH Wahid Hasyim Medan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Dua gembong Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang 30 kali beraksi melakukan pencurian di Medan, akhirnya ditangkap polisi.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Dema Fahruzal Lauren (27) warga Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan rekannya Roby Anto (37) warga Kecamatan Medan Polonia.

Dalam penangkapan terhadap kedua gembong curanmor ini, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa menembak kedua kaki tersangka lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

“Keduanya merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap berawal dari laporan korban Yulia Tri Aditya yang kehilangan dua unit sepeda motor dari teras rumahnya,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (22/7/2019).

Dua unit sepeda motor korban yang dibawa kabur kedua pelaku diantaranya Honda Beat BK 6058 AHY dan BK 6576 AGF. Keduanya hilang dari rumah korban yang berada di Jalan M Idris, Medan Petisah pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.

“Saat itu korban melihat pintu pagarnya telah terbuka. Hal itu dilaporkan dan petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku Dema di Jalan Bakti Luhur Medan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Dema disita satu unit sepeda motor, kunci perusak gembok, dan kunci T. Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Roby.

“Roby ditangkap di Jalan Gelugur Rimbun, Kutalimbaru. Dari pelaku disita barang bukti tiga unit sepeda motor,” beber Martuasah.

Nah, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Polisi pun memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan pelaku yang akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku.

Usai ditembak kedua pelaku kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan atas luka tembaknya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang dilakukan kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(wo)

Close Ads X
Close Ads X