17 Terpidana Mati Asal Sumut Belum Bisa Dieksekusi

Terdakwa kasus peredaran narkoba Amri Prayoga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjungbalai. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/kye/15
Terdakwa kasus peredaran narkoba Amri Prayoga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjungbalai. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/kye/15

Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap Aiptu Mustajab dan M Syahdan menambah deretan panjang terpidana mati asal Sumatera Utara. Tercatat sudah 17 terpidana mati asal Sumut tengah mengajukan upaya hukum.

“Para terpidana mati masih melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Eksekusi mati baru bisa dilaksanakan jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Bobbi Sandri, di Medan, Kamis (18/2).

Data menyebutkan 17 terpidana mati asal Sumut itu adalah Aiptu Mus­tajab (anggota Polisi Air Pol­da Sumut) dan M Syahdan. Ke­duanya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai pa­da Rabu 17 Februari 2016 karena

terbukti menyelundupkan 10 kilo­gram sabu-sabu dan 271 butir pil ekstasi. Keduanya langsung me­ngajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Sementara itu, Amrih Prayoga, 33, juga dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan pada Juni 2015. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.

Kemudian pada Juni 2015 majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Medan menjatuhi Muhammad Mufaddam alias Fadal, 23, dengan hukuman mati. Dia terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram.

Selanjutnya Ronald Sagala dan Nasib Purba dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 2006. Mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Serdangbedagai.

Selain itu, Okonkwo Nonso Kings­ley dipidana mati majelis hakim PN Medan pada 2004 karena membawa 69 kapsul berisi heroin di dalam perutnya. Permohonan kasasi warga negara Nigeria ini ditolak. Terpidana lalu mengajukan PK pada 14 Februari 2013. Okonkwo saat ini ditahan di LP Klas I Nusakambangan.

Kemudian, terdakwa Suwandi dijatuhi hukuman mati di PN Rantau Prapat pada 2012 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Labuhan Batu. Terpidana belum mengajukan PK maupun kasasi. Terpidana ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Terpidana lainnya dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 2008 atas nama Fatijanolo Laia alias Ama Yupi. Terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dan seorang guru di Nias.

Terpidana tidak mengajukan upaya hukum kasasi tetapi langsung mengajukan peninjauan kembali. Terpidana ditahan di LP Klas I Nusakambangan. Kemudian terpidana Yafona So Laia dan Bera’ati Laia dijatuhi mati oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 2007 karena melakukan pembunuhan berencana terhadap putri mereka. Sebelum dibunuh, bocah delapan tahun itu juga diperkosa. Kasasi yang diajukan pasangan suami istri ini ditolak. Keduanya ditahan di LP Klas I Nusakambangan.

Sementara itu, Rusula Hia alias Ama Sini dan Yusman Telaumbanua alias Ucok dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pembeli binatang tokek di Nias Utara. Keduanya dijatuhi hukuman mati di PN Gunung Sitoli pada 2013. Keduanya ditahan di LP Klas I Nusakambangan dan tengah menempuh upaya hukum PK.

Terpidana mati lainnya atas nama Alamsyah alias Lilik yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat pada Juni 2014. Alamsyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Proses hukum masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada September 2015 menjatuhkan hukuman mati terhadap Guntur alias Ucok, Halim Nasution alias Alem dan Didit Prasetyo alias Wakmen. Ketiga terpidana terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Saat ini ketiganya ditahan di LP Klas II B Tanjungbalai dan masih menempuh upaya hukum banding. (mtv)

Close Ads X
Close Ads X