Istri Najib Didakwa Kasus Suap Rp658 M

Kuala Lumpur | Jurnal Asia

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali dijerat dakwaan pidana korupsi. Rosmah didakwa meminta dan menerima suap total sebesar 189 juta Ringgit (Rp658,9 miliar) dari sebuah perusahaan yang terlibat proyek pemerintah.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (15/11), jaksa setempat menjeratkan dua dakwaan korupsi terhadap Rosmah dalam persidangan di Kuala Lumpur pada Kamis (15/11) waktu setempat. Dakwaan itu terkait proyek energi surya di sekolah-sekolah yang ada Sarawak senilai 1,25 miliar Ringgit.

Menurut jaksa dalam persidangan, Rosmah diduga meminta suap sebersar 187,5 juta dari seorang eksekutif Jepak Holdings tahun 2016. Setahun setelahnya atau pada 2017, Rosmah diduga menerima suap 1,5 juta Ringgit dari eksekutif yang sama.

Dalam persidangan, Rosmah menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan.

Dakwaan terbaru ini dijeratkan kepada Rosmah setelah pada Rabu (14/11) kemarin, dia menjalani pemeriksaan selama 4 jam di kantor pusat Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Pemeriksaan itu terkait proyek energi surya di sekolah-sekolah Sarawak.

Dakwaan yang baru ini terpisah dengan kasus pencucian uang terkait aliran dana sebesar 7 juta Ringgit (Rp25,5 miliar) yang diduga berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menjerat Rosmah awal Oktober lalu. Untuk kasus itu, Rosmah dijerat 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan tidak melaporkan dana yang diterima sebagai pendapatan. Saat itu, Rosmah juga mengaku tak bersalah atas semua dakwaan.

Sementara itu, sang suami, Najib, telah dijerat total 32 dakwaan pidana terkait beberapa kasus berbeda. Dakwaan-dakwaan itu terdiri atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB ke rekening pribadinya.

Dalam kasus lainnya terkait aliran dana total 2,3 miliar Ringgit yang diduga berasal dari 1MDB yang diselimuti skandal mega korupsi, Najib dijerat 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima gratifikasi. (dc-adp)

Close Ads X
Close Ads X