Tak Ingin Dipenjara, Roy Kiyoshi Mohon Rehabilitasi

Roy Kiyoshi. IG@Roykiyosi

 

Jakarta | Jurnal Asia
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020 dan diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.

“Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja,” katanya melansir Okezone, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga : Duh, Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. “Kita lihat minggu depan hasilnya gimana,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.

“Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X