Polmed Tuntaskan Pengembalian Dana Mahasiswa

Medan | Jurnal Asia

Pengembalian dana Sumbangan Peningkatan Mutu (SPM) oleh Politeknik Negeri Medan (Polmed) kepada mahasiswa sudah hampir rampung 100 persen.

Dari total 1.116 orang mahasiswa Polmed gelombang pertama tahun akademik 2018/2019 yang menyerahkan SPM, kini tinggal 49 mahasiswa yang belum menerima pengembalian dana tersebut.
“Jumlahnya secara persentase tinggal sekitar 4 persen yang belum mendapat pengembalian dana SPM,” kata Direktur Polmed, M Syahruddin, Kamis (18/10).

Syahruddin menjelaskan, pengembalian dana SPM yang mereka lakukan sebagai tindaklanjut atas rekomendasi dari pihak inspektorat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tersebut dilaksanakan dengan metode transfer langsung ke rekening orang tua mahasiswa .

“ Untuk proses transfernya tersebut, pihak Polmed meminta seluruh datanya rekening termasuk nomor kontak seluruh orang tua dari mahasiswa tersebut,” katanya.

Pengiriman langsung ke rekening orangtuanya, dengan harapan pengembalian dana ini benar-benar kepada orang yang tepat. Makanya untuk itu pihaknya minta nomor kontak orang tua mereka untuk memverifikasi agar datanya benar

Proses pengembalian dana ini menurut Syahruddin dilakukan hingga akhir tahun 2018. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar 49 orang mahasiswa yang belum melengkapi data agar segera melengkapinya. Hal ini agar proses pengembalian dana tersebut segera dilakukan.

“Sampai sekarang memang data yang kami minta dari mereka itu yang belum dipenuhi. Kami akan tunggu hingga minggu ke tiga bulan Desember 2018, karena setelah itu maka seluruh dana tersebut akan kami kembalikan kepada negara,” pungkasnya.

Diketahui, pungutan dana SPM yang dilakukan oleh Polmed terhadap mahasiswa menjadi polemik setelah dana tersebut dituding sebagai bagian dari pungli terhadap mahasiswa.

Alhasil, tim dari inspektorat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan audit dan memerintahkan penghentian SPM tersebut. Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun pihak inspektorat memerintahkan agar dana tersebut dikembalikan. Dana SPM tersebut yakni senilai Rp 4 juta per mahasiswa. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X