Pemerintah Diminta Dialog dengan Guru Honorer

Jakarta | Jurnal Asia

Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro meminta Pemerintah kembali membuka dialog kepada para guru honorer yang melakukan mogok mengajar di beberapa daerah. Itu menyusul adanya ketentuan syarat batas usia 35 tahun bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Menurut Nizar, aksi para guru honorer sebagai upaya menagih janji Pemerintah yang akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

“Diharapkan pemerintah tetap membuka pintu dialog dengan para guru honorer, bagaimanapun mereka cuma menagih janji Presiden Jokowi yang akan mengangkat mereka menjadi PNS, waktu berjanji, Pak Jokowi tidak membatasi umur. Lalu sekarang kenapa ada pembatasan umur,” ujar Nizar, Selasa (18/9).

Nizar berharap jika aksi demo tersebut jadi dilakukan, tidak mengorbankan anak didik di semua daerah. Ia juga meminta Pemerintah melakukan antisipasi jika demo itu jadi dilakukan para guru honorer tersebut.

“Sedini mungkin sudah harus dipersiapkan guru pengganti sementara selama terjadinya demonstrasi,” ujar Nizar.

Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra itu juga berharap pemerintah mengakomodasi seluruh guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Ia juga tidak setuju dengan ketentuan pembatasan umur bagi guru honorer yang boleh mengikuti tes CPNS.

“Saya kira bukan umur saja yang menjadi pertimbangan, lamanya masa pengabdian juga layak dijadikan pertimbangan,” kata Nizar.

Sebelumnya guru honorer di sejumlah daerah berencana melakukan mogok mengajar sampai tuntutan para guru honorer dikabulkan. Para guru menolak keputusan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi yang mensyaratkan ketentuan usia bagi para guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS.

Sementara itu sebelumnya terjadi aksi penolakan syarat CPNS oleh para guru honorer kategori dua (K2) di berbagai daerah.

Karo Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menegaskan, seleksi CPNS tahun ini tetap mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 36.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelamar harus memenuhi syarat batas usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

“Saat ini yang berlaku adalah PermenPAN-RB Nomor 36,” kata Mudzakir

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria juga menyebutkan bahwa aturan membatasi batasan usia para honorer K2 merupakan hasil rapat gabungan bersama DPR beberapa waktu lalu.
(rep|swm)

Close Ads X
Close Ads X