Medan | Jurnal Asia
Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memulai Tahun Ajaran Baru di bulan Juli mendatang.
Selain itu, juga memperbolehkan sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau untuk menjalankan proses belajar-mengajar secara tatap muka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sementara yang berada di zona kuning dan zona merah masih tetap menjalankan proses belajar-mengajar secara daring.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, kebanyakan sekolah yang berada di zona hijau itu berada di daerah pedesaan. Dan di daerah tersebut kebanyakan terkendala dengan infrastruktur komunikasi.
Baca Juga : New Normal, Dunia Pendidikan Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Siswa
“Daerah pedesaan biasanya mengalami kesulitan tersendiri dengan proses belajar secara daring. Itu dikarenakan keterbatasan sinyal maupun fasilitas seperti telpon pintar,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Selain untuk mengatasi keterbatasan fasilitas, proses belajar-mengajar secara tatap muka juga akan memberi pengaruh positif bagi anak didik.
“Siswa pasti sudah bosan berada di rumah selama tiga bulan tanpa bertemu teman dan guru. Ini juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan Kemendikbud yang memulai tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang juga merupakan langkah yang positif. Karena tidak mungkin meminta siswa yang sudah lulus SD mau pun SMP harus menunda masuk ke jenjang yang lebih tinggi selama 6 bulan.
“Pasti hal hal itu akan berdampak pada mental mereka,” tuturnya.
Selain itu lanjutnya, ada nasib 1,8 juta guru swasta dan honorer yang harus dipikirkan jika tahun ajaran baru dimundurkan. Karena, pendapatan gaji guru swasta tergantung dari uang sekolah siswa.
“Kecuali negara mau menyiapkan anggaran untuk membayar gaji mereka selama penundaan tahun ajaran,” tandasnya.(nty)