Kemenristekdikti Kaji Moratorium Prodi Kependidikan

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya moratorium pembukaan pengajuan program studi (prodi) kependidikan.

Pengkajian itu dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif menekan over supply sarjana kependidikan di Indonesia.

“Moratorium prodi kependidikan juga menjadi bahan diskusi kami, sangat memungkinkan terjadi,” kata Kasubdit Pendidikan Profesi dan Vokasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Edi Mulyono, Selasa (16/10).

Edi mengakui ada banyak permasalahan terkait pendidikan guru. Seperti belum sempurnanya tata kelola Lembaga Pen­didikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah lab atau sekolah mitra atau industri mitra, disparitas kualitas LPTK, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, jelas dia, ada 421 LPTK yang terdiri dari LPTK eks Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Negeri (IKIP Negeri) yang berjumlah 12. Kemudian Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri (FKIP N) dengan total 30, dan LPTK Swasta yang berjumlah 378.

“Yang menjadi persoalan juga soal akreditasi. Dari 421 itu, LPTK yang terakreditasi A hanya 18 dan LPTK terakreditasi B ada 81. Lalu Profi terakreditasi A ada 209 dan prodi terakreditasi B ada 811,” jelas dia.

Selama ini, lanjut dia, ada berbagai strategi yang dilakukan untuk mewujudkan guru profesional berkarakter. Misalnya dengan terus meningkatkan daya saing dan akreditasi LPTK, meningkatkan produktivitas penelitian dan pengem­bangan, merevitalisasi LPTK, dan me­ningkatkan kualitas pembelajaran.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan adanya moratorium pengajuan program studi (prodi) kependidikan dan pendirian Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Moratorium dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan over supply sarjana pendidikan (S.Pd).

“Jalan keluar persoalan over supply sar­jana pendidikan salah satunya mo­ratorium pembukaan pengajuan prodi-prodi baru di kampus LPTK (pendidikan), pendirian STKIP juga mesti dimoratorium,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim

Kendati begitu, menurut dia, moratorium tidak perlu diterapkan untuk semua prodi kependidikan. Pemerintah harus mengklasifikasikan prodi mana saja yang lulusannya masih kurang dan diperlukan.
“Prodi-prodi tertentu saja berdasarkan akreditasinya,” tegas dia.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta adanya pembenahan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Ia menyebut terjadi kelebihan lulusan guru atau over supply.

“Kami meminta agar adanya pembenahan di LPTK, karena yang terjadi saat ini adanya kelebihan lulusan guru atau over supply,” ujar Muhadjir.

Mendikbud menyebutkan terjadi kelebihan lulusan LPTK sebanyak 200.000 guru setiap tahunnya.

Menurut dia, perlu adanya jalan keluar/solusi bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan ke Pak Menristekdikti Mohammad Nasir, agar adanya pembenahan di LPTK. Kalau tidak maka akan semakin bertambah kelebihan lulusannya,” jelas dia.
(rep|swm)

Close Ads X
Close Ads X