Tunggakan Listrik di Lingkungan Pemda Karo Capai Rp2,5 Milyar, Bupati Langsung Ambil Tindakan

Bupati Karo saat menyambangi Kantor PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelangggan) sekaligus membahas terkait PDAM. Ist

Karo | Jurnal Asia
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan mengeluhkan tunggakan listrik di berbagai lingkungan Pemda Karo yang totalnya mencapai Rp2,5 Milyar.

Akibat tunggakan ini, PLN menempuh tindakan tegas salah satunya pemutusan sementara aliran listrik di PDAM Tirta Malem. Diketahui dari bulan Januari – Mei 2019 perusahaan BUMD tersebut menunggak Rp626 Juta lebih.

Tak ayal, pemutusan listrik PDAM Tirta Malem mengakibatkan pasokan air bersih ke masyarakat tersendat. Hal ini ternyata menuai sorotan dan menyita perhatian masyarakat, LSM, insan pers dan aktivis sampai dengan sekarang.

Atas kondisi ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi dan Kepala PUPR Ir Paten Purba menyambangi kantor PLN UP3 Bukit Barisan, Senin (6/5).

Kedatangan orang nomor satu di Pemkab Karo ini sontak disambut  langsung oleh Manager PLN UP3 Bukit Barisan Hiro P Pardede.

Dalam pertemuan, Hiro Pardede menerangkan keluh kesah yang dialami perusahan yang dia pimpin, bahwa tagihan PDAM Tirta Malem sebesar Rp 626 juta lebih belum dibayar dengan daya 13/345 KVA dengan nomor Idpel 122190081039 selama lima bulan.

“Ini sebenarnya masih kami maklumi, dan tidak masalah jika belum dibayar, atau di cicil pelunasannya, masalahnya bukan PDAM saja pak Bupati,” ujarnya

Hiro membeberkan tunggakan listrik juga meliputi LPJU, Kantor camat, dan rumah dinas SKPD yang masih banyak belum membayar  mulai Januari – Mei 2019 yang keseluruhan menembus angka Rp2,5 Milyar.

“Ini titik masalahnya, padahal semua itu anggarannya tertampung di APBD Karo, beda dengan anggaran listrik PDAM Tirta Malem, pembayarannya diandalkan dari penagihan rekening masyarakat sebagai pelanggan,” ungkapnya.

Menurut Hiro, tunggakan sebesar Rp 2,5 Milyard ini berdampak basis kinerja PLN, sehingga PDAM Tirta Malem akhirnya dilakukan pemutusan sementara.

“Sebenarnya, saya malu kedatangan pak Bupati, karena pak Bupati baik, (tapi) SKPD bapak pimpin yang tidak disiplin, untuk itu besar harapan saya, dukungan Bupati agar tunggakan Rp 2.5 Milyar ini segera dibayarkan oleh SKPD dengan batas 20 Mei 2019, jika tidak semuanya akan kami putuskan,” ancamnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran PLN UP3 Bukit Barisan. “Jika tidak dipaparkan tadi, mungkin saya tidak tahu banyaknya tagihan tagihan dalam lingkungan SKPD Karo dan tagihan LPJU,” ujarnya.

Menurutnya, tagihan ini segera akan kita diberitahukan kepada SKPD supaya secepatnya membayar. Untuk itu, disampaikan Terkelin, agar PLN memberikan data kepada Bappeda yang belum bayar.

Selanjutnya Bappeda akan menyampaikan dan instruksikan kepada SKPD agar kantor intansinya yang belum bayar mulai Januari – Mei 2019 segera bayar sampai batas 20 mei 2019 jatuh tempo sesuai permintaan manager PLN.

“Kemudian terkait PDAM Tirta Malem, kedepan akan dicicil pembayarannya, namun untuk jaringan listrik ya supaya dihidupkan kembali hari ini tanggal 6 mei 2019,” kata Terkelin dan disetujui oleh manager PLN Hiro Parede.

Disisi lain, Terkelin menyambut baik, atas informasi PLN UP3 Bukit Barisan telah merealisasikan pemasangan tiang listrik untuk masuknya  jaringan listrik ke Dusun Cerumbu dan Desa Amburidi, atas usulan Pemkab sebelumnya.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan kami apreisasi kinerja pak Parede yang selalu ikut membangun Karo ini,” pungkasnya.(herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X