Sanksi Tegas Pemko Siantar, Warga Tak Pakai Masker Terancam Denda Hingga Rp5 Juta

Daniel Siregar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar. Ist

 

Siantar | Jurnal Asia
Pemko Pematang Siantar mengambil langkah tegas terhadap warga yang tidak menggunakan saat berada di luar rumah dengan menjatuhkan denda hingga Rp5 Juta.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan penerapan sanksi tersebut diatur dalamPeraturan Wali Kota Siantar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Pematangsiantar. Perwal tersebut sudah disahkan Pemko Pematangsiantar sejak Senin (13/7/2020) lalu.

“Walau sudah disahkan, saat ini perwal dan sanksinya masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh warga Pematangsiantar,” kata Daniel, Senin (27/7/2020).

Baca Juga : Tak Pakai Masker, Kerumunan Pesepeda di Medan Ditertibkan Satpol PP

Dalam perwal tersebut, masyarakat diharuskan untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan. Tak hanya itu, warga juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak jika dalam kerumunan.

“Dengan berlakunya perawal ini, setiap pelanggar terancam terkena sanksi adminitratif senilai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta rupiah,” kata Daniel.

Penerapan sanksi denda, kata Daniel bertujuan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti yang selama ini disampaikan.

“Kita tentunya tidak ingin masyarakat terkena denda. Namun jika denda ini dijatuhkan kepada pelanggar, bisa menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Daniel.

Untuk memastikan jalannya perwal tersebut, Pemko Pematangsiantar akan bekerjasama dengan personel TNI/Polri.

“Untuk penerapannya kita akan bekerjasam dengan TNI/Polri. Ditingkat bawah, kita akan libatkan Babinsa untuk memastikan perwal ini berjalan dengan baik,” tukasnya.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X