Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru

Tersangka diamankan Polres Tanjung Balai. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Personel Polres Tanjung Balai menyergap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Baru Jalan Sederhana Gang Masturi, Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (12/11/2019).

Tersangka berinisial SP (36) warga Kampung Baru, Jalan Sederhana Gang Masturi, Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, beserta barang buktinya berupa sebungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 Gram dan uang sebanyak Rp.10 ribu diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk diproses hukum selanjutnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tertangkapnya tersangka yang merupakan pengedar sabu ini atas laporan dari masyarakat.

“Berkat informasi masyarakat tersangka SP ini berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, “kata Putu, Rabu (13/11/2019).

Kemudian atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidiknya benar kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka ini sedang menunggu di Gang Masturi. Begitu melihat kedatangan petugas ia menjatuhkan sebungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 Gram, beserta uang Rp.10 ribu di dalam kantong celana tersangka sebelah kiri, “terang Putu.

Tak pelak akibat perbuatannya, Putu menjelaskan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (wo)

Close Ads X
Close Ads X