Polres Karo Tembak Dua Pelaku Pencurian

Dua pelaku pencurian yang diamankan Polres Karo. Ist

 

Karo | Jurnal Asia
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka yakni Gordon Saragih (35) yang beralamat Desa Singa kecamatan Tigapanah kabupaten Karo dan Maklum Sembiring (46) warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

Peristiwa ini berawal ketika hRabu 6 Mei 2020 pukul 20:00 WIB korban hendak berangkat ke Jakarta dengan mengendarai mobil truk colt diesel BK 9199 LO.

Tepatnya di Jalan Kabanjahe-Siantar di depan pengisian elpiji Desa Mulia Rakyat Kecamatan Merek Kabupaten Karo, sebuah sepeda motor RX King warna hitam yang dikendarai kedua tersangka yang berboncengan menyuruh korban berhenti. Mereka mengatakan kepada korban bahwa telah menabrak seekor anjing dan meminta ganti rugi kepada korban.

“Kemudian pelaku menggunakan pisau dan menodongkan ke bagian perut korban dan mengambil dua HP merk Samsung tipe J2 dan uang sebanyak Rp6.300.000. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga : Duh, Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Dia menambahkan, mengetahui kejadian tersebut personel Satreskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu.

“Tim memperoleh informasi yang diketahui bahwa identitas pelaku bernama Gordon Saragih dan Maklum Sembiring dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, dalam 7 jam personel Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dapat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah yang terletak di desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Namun kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mencoba merebut senjata personil.

Baca Juga : Jefri dan Michael Ternyata Eks Napi Asimilasi, Kasat Reskrim : Bisa 2 atau 3 Orang Jadi Tersangka

“Karena mencoba merebut senjata personel, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas tepat serta terukur terhadap kaki tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya tim membawa kedua tersangka ke RSUD untuk melakukan perawatan. Adapun barang bukti yang telah ditemukan 1 buah dan motor RX King, satu senjata tajam serta sarung, 2 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp2.550.000.(Herman)

 

Close Ads X
Close Ads X