Kadis Sosial Karo : Proses Pendataan Calon Penerima BST Merupakan Kebijakan Kemensos RI

Kadis Sosial Kab. Karo, Benyamin Sukatendel beri keterangan pers di ruang kerja kantornya Jl. Letjend Djamin Ginting , Kabanjahe.Herman

 

Karo | Jurnal Asia
Presiden Joko Widodo meminta agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disederhanakan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima bantuan lebih mudah dan tepat sasaran

Namun faktanya, saat ini proses penyaluran dana BST yang digelontorkan Kementrian Sosial RI dan dibagikan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp.600.000 per bulan tersebut menuai persoalan. Diantaranya terkait masalah proses pendataan yang terkesan tidak tepat sasaran.

Beberapa warga yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak dari segi keadaan ekonomi si penerima bantuan. Tidak sedikit dari nama-nama penerima bantuan BST sudah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dan masih mendapat bantuan.

Baca Juga : Update 19 Mei, Positif Covid-19 Bertambah 10 Menjadi 235 Orang di Sumut

Sehingga warga yakin bahwa nama-nama calon penerima bantuaan tersebut tidak melalui proses pendataan yang baru. Baik itu data yang dari pemerintahan desa maupun melalui data yang ada di dinas sosial Kabupaten Karo ataupun data dari Dinas Sosial tingkat provinsi.

Menanggapi masalah tersebut, Kadis Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel menegaskan, data nama-nama penerima BST bukan dari dinas sosial daerah yang menentukan, melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI dengan menggunakan pedoman data tahun 2011.

“Bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak Pemdes bisa merevisi kembali dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima. Begitupun, mengedepankan hasil musyawarah desa,” katanya, Senin (18/5/2020) kemarin.

Benyamin menambahkan, sesuai anjuran Kementrian Sosial agar setiap daerah melakukan proses revisi ulang. Format formulirnya sudah dikirim melalui pihak kecamatan untuk disampaikan ke seluruh pemerintah desa.

“Hal ini harus dilakuan pemerintahan desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak layak,” jelasnya.

Dana BST yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp.600.000 per bulannya terhitung sejak bulan April hingga bulan Juni 2020. Dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun.

“Bila ada oknum-oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST harap untuk melaporkan ke saya. Bila ada laporan akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X