Bupati Karo : Dana Kelurahan Prioritaskan Hal Urgen yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

 

Bupati Karo : Dana Kelurahan Prioritaskan Hal Urgen yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Karo | Jurnal Asia
Kesamaan hak antara masyarakat di pedesaan dan kelurahan untuk mendapatkan anggaran yang dapat dikelola langsung aparat kelurahan dan masyarakat, menjadi perhatian serius Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Ia berharap kepada kepada 10 kelurahan di Kabupaten Karo, untuk pro aktif, kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan dan penataan kelurahan.

“Tahun 2019 dana keluarahan sudah dikucurkan untuk menata kota, namun sebelumnya harus ada rapat untuk koordinasi dalam membuat Rencana Anggaran Kelurahan (RAK) agar tidak tumpang tindih dengan program OPD yang lain,” ujarnya, Jumat (20/9/2019) kemarin.

Terkelin juga meminta dana kelurahan digunakan sesuai dengan peruntukannya, prioritaskan yang menjadi isu kebutuhan masyarakat terutama perbaikan lingkungan dan penataan tempat-tempat kumuh.

“Saya ingin kelurahan kita yang hijau, bersih, sejuk, indah dilihat waktu siang dan terang di waktu malam dengan aneka penerangan lampu kota,” pintanya.

“Ini sudah pertengahan bulan September, seharusnya dana kelurahan sudah berjalan dilapangan, dan memprioritaskan hal-hal yang urgen dan menjadi aspirasi warga kelurahan, camat juga diminta membantu kelurahan,” sambungnya.

Oleh karena itu lanjut Bupati Terkelin Brahmana, pihaknya berharap ada dukungan dari kepala kelurahan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) untuk ikut mensosialisaikan kepada warga, sehingga pembangunan kelurahan dapat terlaksana dan ada partisipasi serta dukungan dari masyarakatnya. Ia juga meminta kepala kelurahan untuk ikut pengawasan dan pengendalian penataan lingkungan.

Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi mengatakan pemberian anggaran untuk kelurahan tersebut berdasarkan rencana Bupati Karo dan usulan yang disampaikan masyarakat pada Musrenbang tingkat kecamatan.

“Pak bupati menginginkan pembangunan yang merata antara pedesaan dan kelurahan, dan aspirasi yang disampaikan pada Musrenbang kecamatan, maka awalnya akan kita kucurkan Rp1 miliar satu kelurahan, namun saya tidak ingat detailnya karena ada lagi tambahan APBN, coba konfirmasi ke Kepala BPPKAD,” ujarnya ketika dihubungi.

Dana kelurahan pada prinsipnya sama dengan pengelolaan dana desa milik pekon, dimana pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, dan dapat dipergunakan untuk pembangunan fisik yang berskala kecil, seperti memperbaiki jalan lingkungan, pembinaan kepemudaan dan kemasyarakatan.

Saat ini Kabupaten Karo, memiliki 10 kelurahan, yakni 5 kelurahan di kota Kabanjahe, 4 di Berastagi dan 1 di Tigabinanga. Dana kelurahan dan alokasi dana kelurahan merupakan hal yang baru bagi pemerintah kelurahan. Dana kelurahan dan alokasi dana kelurahan dimulai pada APBD 2019 ini. Berbeda dengan dana desa dan alokasi dana desa yang telah ada sejak 2015 lalu.

Dia juga mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan agar mengelola keuangan dengan baik supaya ke depan desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Karo dapat lebih maju dan berkembang.

“Dengan adanya dana desa, alokasi dana desa, dana kelurahan, dan alokasi dana kelurahan, kita harapkan desa dan kelurahan di Kabupaten Karo akan semakin maju dan berkembang,” tandasnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai sumber pendanaan masing-masing kegiatan. RKA Kecamatan disusun oleh camat atas usul lurah selaku KPA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(wo/herman)

Close Ads X
Close Ads X