Baru Menjabat, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Sikat Pelaku Perjudian dan Curanmor

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo saat menggelar pers rilis terkait pelaku tindak pidana dan curanmor. Ist

Karo | Jurnal Asia
Petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo membekuk 7 orang kasus perjudian dan 1 pelaku curanmor dari berbagai terpisah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/10/2019) menjelaskan 7 orang tersangka yang diamankan yakni empat orang di antaranya, Friska Tampubolon, jery Tarigan, budi Ginting, idris Sitepu, merupakan pelaku perjudian jenis tembak ikan.

“Mereka diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng. Dengan barang bukti mesin tembak ikan, dan uang Rp870.000 rupiah,” katanya.

Kemudian, dikatakan Kasat tiga tersangka lainnya yaitu Rizal Raz Ginting, Rans Tarigan, dan Candra Ginting, merupakan pelaku tindak pidana perjudian jenis tolam. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.

Rizal diamankan di Alan Mariam Ginting, Kabanjahe, pada Selasa (29/10/2019) malam dengan barang bukti Rp72.000. Rans diamankan di Jalan Irian, Kabanjahe, barang bukti uang Rp65.000.

“Dan Candra, diamankan di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, dengan barang bukti uang Rp47 Ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, di bawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor. Pelaku bernama Andi itu, telah melakukan pencurian mobil jenis L300 di Kecamatan Berastagi, pada Senin (28/10) bersama rekannya yang masih buron.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka bersama barang bukti telah berada di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

Setalah melakukan pengejaran, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap Andi bersama barang bukti mobil dan sebuah kunci T, di Kecamatan Tanjung Pura.

“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, Andi mencoba melawan petugas. Sehingga, kedua kakinya diberikan  tindakan tegas dan terukur,” tegas Sastrawan.

Untuk para pelaku tindak pidana perjudian, akan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana Curanmor, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(Herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X