Antisipasi Karhutla, Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi dengan Gubernur Sumut

 

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengikuti rapat karhutla dipimpin oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Ist

Karo | Jurnal Asia
Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengikuti rapat koordinasi karhutla di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (20/9/2019).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang didampingi oleh Forkopimda Provinsi Sumut. Rapat ini dikakukan sehubungan dengan meningkatnya potensi karhutla serta terdampaknya beberapa daerah di wilayah Sumut akibat asap kiriman dari provinsi lain.

Gubernur Sumut berharap melalui rapat ini dilakukan koordinasi dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi penanganan karhutla serta dampaknya dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan harapan meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumut.

Edy secara tegas memerintahkan semua pemerintah daerah dan forkompimda di kabupaten/kota untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya masing-masing.

“Membentuk posko-posko kebakaran hutan dan lahan, dan berpedoman terhadap instruksi presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, usai Rapat  Bupati Karo Terkelin Brahmana menanggapi bahwa  di Kabupaten Karo sendiri sudah  menindaklanjuti Instruksi Presidan RI nomor 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian karhutla.

Dirinya menyebutkan sudah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk melakukan tindakan pencegahan.

Disamping itu Pemda Karo dan Forkopimda Karo juga, sudah melakukan rapat mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Aula Kantor Bupati Karo pada tanggal 15 Agtustus 2019 dan pembahasan rencana aksi daerah pencegahan karhutla di Kabupaten Karo pada tanggal 23 Agustus 2019 di Penatapan Sipiso-piso Tongging.

Sementara Pelaksana Lingkungang Hidup Lisma Br Ginting dan Kasi Kesiapsiagaan BPBD Romalisda Sihaloho, membenarkan sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Forkopimda Kab Karo terkait pencegahan karhutla.

“Tindaklanjut ini melalui kesiapsiagaan BPBD Karo sudah membuat himbauan melalui tulisan di spanduk dan dipasang diseluruh 17 kecamatan se-Kab Karo, dan memasang di titik rawan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Narasi spanduk yang dituangkan sebagai berikut : Perhatian, dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang dan kebun dll) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Perbuatan ini diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalan pasal 187 KUHP.(Herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X