YLKI Kantongi 200 Aduan Terkait Fintech

Jakarta | Jurnal Asia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklaim sepanjang 2018 ini telah mendapatkan 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan jenis pengaduan menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang.

Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.

“Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan tekanan,” papar Tulus, akhir pekan kemarin. Tulus mengatakan terkait bunga tinggi, YLKI telah merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaturnya agar masyarakat tak terjebak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.

Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang hanya tahu meminjamnya saja, tapi tidak detil dalam membaca syarat dan ketentuan yang diatur perusahaan.

“OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal,” ujar Tulus.

Selain soal fintech, YLKI juga menerima banyak aduan soal e-commerce.

“Kalau fintech aduannya 40 persen, e-commerce ini 16 persen lah kira-kira dari total aduan,” katanya.

Jenis pengaduan dari masyarakat seputar e-commerce umumnya berkaitan dengan barang yang tak terkirim, rusak, dan tak sesuai dengan pesanan. Sayangnya, ia belum bisa merinci jumlah aduan e-commerce hingga pertengahan November ini. (cnn|swm)

Close Ads X
Close Ads X